Ghiboo.com - Sebuah aturan/undang-undang baru telah diberlakukan di Prancis. Dimana bahwa setiap pengemudi harus membawa breathalyerz (alat pendeteksi mabuk bagi pengemudi) dalam mobil mereka ketika ingin mengemudi. Pemberlakuan aturan ini pun akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2012.
Adapun alasan mengapa sampai kebijakan ini tercetus di Perancis, yakni bahwa sekitar 30 persen kematian di jalan raya Prancis itu akibat alkohol, yang merupakan pembunuh nomor satu dibandingkan ketika melakukan kebut-kebutan sejak 2007.
Bahkan aturan blood alcohol content (kandungan oksigen dalam darah) yang rendah itu berkisar 0.05 meskipun bukan yang paling rendah. Seperti Swedia dan Norwegia limitnya itu sekitar 0.02. Ini lebih rendah dibanding Amerika Serikat yang 0.08.
Di Prancis, banyak pengendara ditemukan telah mengkonsumsi kadar alkohol, mulai 50mg, 80mg hingga 100mg. Dan jika kadar alkoholnya diatas 0,8 per mililiter akan menghadapi denda yang lebih mahal 4.500 euro atau sekitar Rp 53 jutaan, dan dipenjara 2 tahun.
Dilansir dari travel.aol.co.uk, Rabu (27/6) menyebutkan, berkaitan hal ini Pemerintah Prancis telah menyetujui adanya breathalyser 2-1 dengan biaya 3 euro atau sekitar Rp 35 ribuan dan versi digital 40 euro atau berkisar Rp 473 ribuan.
Berdasarkan laporan Daily Mail bahwa setiap pengemudi yang tertangkap tanpa membawa breathalyerz kit akan menghadapi denda sebesar 9 euro atau sekitar Rp 106 ribuan, tetapi akan ada masa tenggang sampai November mendatang.
Tak hanya itu, pengemudi juga akan menghadapi denda sebesar 108 euro atau Rp 1,2 jutaan on-the-spot jika mereka tidak membawa rompi keselamatan bercahaya, segitiga peringatan, coveters headlamp untuk mengemudi di malam hari dan stiker GB atau nomer dengan logo Uni Eropa.